Sosialisasi Penyesuain dan Pemutkhiran Data Pajak Bumi dan Bangunan Oleh Bapenda Kab. Ende Kepada RT se Kecamatan Ende Tengah

20 May 2026 YULIANUS A. LAGA PASA, S.STP,M.Si Kegiatan Kecamatan

Ende, 20 Mei 2026- Kecamatan Ende Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Penyesuaian dan Pemutakhiran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang PBB beserta jajaran staf Bapenda, Camat Ende Tengah bersama Sekretaris dan staf Kecamatan, Para Lurah, serta seluruh Ketua RT se-Kecamatan Ende Tengah.

Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyamaan persepsi terkait penyesuaian data PBB-P2 berdasarkan hasil pemutakhiran objek dan subjek pajak yang telah dilakukan di wilayah Kecamatan Ende Tengah. Pemutakhiran tersebut mencakup pendataan kembali bangunan, perubahan kondisi objek pajak, hingga penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar lebih sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Dalam arahannya, Camat Ende Tengah, Yulianus A. Laga Pasa, S.STP, M.Si menegaskan bahwa sosialisasi ini penting untuk menyelaraskan kondisi masyarakat dengan tuntutan penyesuaian data pajak yang saat ini tengah dilakukan pemerintah daerah. Menurutnya, Sosialisasi hari ini kita mau menyamakan presepsi bahwa perubahan Nilai Pajak dalan NOP bukan kenaikan pajak tapi penyesuaian atau pemutakiran kalo kemarin yang dihitung hanya Buminya saja tapi sekarang Nilai bangunan juga di hitung.

Sementara itu, Kepala Bidang PBB M.Ruslan,SE,M.Han dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penyesuaian yang dilakukan bukan semata-mata penambahan pajak, melainkan pembaruan data berdasarkan kondisi aktual objek pajak. Untuk wilayah Ende Tengah sendiri, proses pendataan bangunan telah selesai dilaksanakan dengan dukungan para RT di setiap wilayah kelurahan. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh RT yang telah mendampingi proses pendataan di lapangan sehingga pemutakhiran data dapat berjalan lebih akurat.

Dalam sesi diskusi, para RT menyampaikan sejumlah persoalan yang kerap dihadapi masyarakat berkaitan dengan objek dan subjek pajak di wilayah masing-masing. Persoalan tersebut umumnya berkaitan dengan status kepemilikan, penyesuaian data pajak, hingga penentuan objek pajak yang memerlukan sinkronisasi data antar pihak terkait.

Pihak Bapenda menegaskan bahwa penyesuaian PBB-P2 dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data lapangan dan ketentuan yang berlaku, sehingga koordinasi bersama pihak kecamatan dan pemerintah wilayah dinilai penting untuk memastikan kejelasan data objek pajak.

Pada akhir kegiatan, Camat Ende Tengah kembali mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan website Kecamatan Ende Tengah endetengah.endekab.go.id yang mana dalam wabsite tersebut terdapat beberapa layanan baik pengurusan surat, pengaduang bahkan pengecekan Nomor Objek Pajak (NOP) melalui website kecamatan digital. 

 

Bottom of Form

 

Berita Terkait

Rapat Koordinasi dan Evaluasi, Camat Ende Tengah Tekankan…

13 May 2026

Baca Selengkapnya →
Kecamatan Ende Tengah Resmi Luncurkan Program Kecamatan Digital,…

05 March 2026

Baca Selengkapnya →
Pedoman Umum Pemberian Makanan Bayi Dan Balita dari…

12 June 2025

Baca Selengkapnya →
Kecamatan Ende Tengah
Memuat halaman...