Struktur Organisasi

Halaman ini memuat susunan unsur organisasi yang menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik di Kecamatan Ende Tengah.

Gambar Struktur Organisasi Kecamatan

Struktur Organisasi Kecamatan
Struktur Organisasi Kecamatan Kecamatan Ende Tengah

Tugas dan Fungsi berdasarkan Struktur Organisasi (Perbup Ende No. 37 Tahun 2016)

Camat

Berdasarkan Peraturan Bupati Ende Nomor 37 Tahun 2016, Camat merupakan pimpinan kecamatan yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat melaksanakan koordinasi pemerintahan, pelayanan publik, ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat, pembinaan kelurahan, dan pelaksanaan sebagian kewenangan Bupati yang dilimpahkan.

Tugas utama Camat meliputi:

  • Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.
  • Mengkoordinasikan pemberdayaan masyarakat.
  • Mengkoordinasikan ketertiban umum serta pembinaan LINMAS.
  • Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Perbup.
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum.
  • Mengawasi dan membina kegiatan kelurahan.
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang dilimpahkan oleh Bupati.

Sekretaris Kecamatan

Sekretaris Kecamatan membantu Camat dalam pengelolaan administrasi, keuangan, ketatausahaan, perencanaan, laporan, kepegawaian, perlengkapan serta koordinasi seluruh kegiatan internal kecamatan.

Fungsi Sekretaris Kecamatan:

  • Pengelolaan surat menyurat dan tata usaha.
  • Administrasi kepegawaian dan keuangan.
  • Penyusunan program, evaluasi, dan laporan kegiatan kecamatan.
  • Pengelolaan perlengkapan kantor dan hubungan masyarakat.
  • Pengelolaan ASN pada tingkat kecamatan.

Sub Bagian Program, Keuangan & Pelaporan

  • Menyusun rencana program kegiatan tahunan kecamatan.
  • Mengelola administrasi keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
  • Menyusun konsep laporan pelaksanaan kegiatan.

Sub Bagian Umum & Kepegawaian

  • Pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.
  • Administrasi kepegawaian beserta hak-haknya.
  • Pemeliharaan sarana, prasarana, dan perlengkapan kantor.

Seksi Pemerintahan

Membantu Camat dalam urusan pemerintahan umum serta pemerintahan kelurahan.

Seksi Polisi Pamong Praja & Perlindungan Masyarakat

Mengelola ketertiban umum, pembinaan LINMAS, dan perlindungan masyarakat.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat pada bidang sosial dan perekonomian.

Seksi Kesejahteraan Masyarakat

Melaksanakan pembinaan kesejahteraan sosial, mental, spiritual, kesehatan, dan kepemudaan.

Seksi Pelayanan Umum

Mengelola pelayanan umum, kependudukan, perizinan, serta sarana dan prasarana umum di kecamatan.

Kelompok Jabatan Fungsional

Pegawai yang memiliki keahlian tertentu sesuai bidangnya untuk mendukung tugas kecamatan, melaksanakan layanan teknis dan kegiatan khusus berdasarkan kompetensi profesional.

Kelurahan

Kelurahan merupakan perangkat kecamatan yang membantu Camat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah kelurahan.

Fungsi Lurah:

  • Melaksanakan pemerintahan kelurahan.
  • Pemberdayaan dan pembinaan masyarakat.
  • Pelayanan publik tingkat kelurahan.
  • Memelihara fasilitas publik dan sarana prasarana.
Kecamatan Ende Tengah
Memuat halaman...