Profil Camat
Halaman ini memuat informasi lengkap mengenai profil, riwayat pendidikan, jabatan, serta tugas dan peran Camat.
YULIUS A. LAGA PASA, S.STP,M.Si
Camat : Kecamatan Ende Tengah
Masa Jabatan : 2022 – Sekarang
Identitas Singkat
YULIUS A. LAGA PASA, S.STP,M.Si
198601092004120992
Pembina Tk. I
S-2 Magister Pemerintahan
Sambutan Camat
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh. Salam Sejahtera,Om svastyastu, Namo Buddhaya,Salam kebajikan dan Salam Pancasila,
Selamat Datang di Website
Kecamatan Ende Tengah melalui media website saya Camat Ende Tengah mencoba meningkatkan kualitas pelayanan Publik berbasis Digital yang menekankan pada trasformasi menuju pelayanan publik yang lebih efisien, transparan dan mudah di akses. Semoga kebutuhan informasi dan layanan komunikasi dapat memenuhi harapan masyarakat, stakeholder serta pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagai Camat Ende Tengah, saya berkeinginan untuk memberikan kontribusi terbaik melalui perbaikan dan penyempurnaan terhadap semua program dan layanan yang selama ini sudah dilakukan, maupun yang akan kami lakukan. Upaya tersebut dalam rangka memenuhi harapan masyarakat dan turut serta berperan dalam meningkatkan mutu pelayanan publik dan pembangunan dalam rangka mendukung Visi, Misi Bupati dan Progam pembangunan nasional.
Semoga dengan adanya website Kecamatan Ende Tengah Dapat membantu dan mempermudah masyarakat dalam meningkatakan layanan komunikasi dan informasi, dimana website ini diharapkan terus berkembang dan diperluas perannya hingga mendukung pelayanan dan partisipasi konstruktif masyarakat dalam memajukan Pelayanan Publik.
Camat Kecamatan Ende Tengah
YULIUS A. LAGA PASA, S.STP,M.Si
Riwayat Pendidikan
SD
1998
SMP
2002
SMA
2004
S1 - ILMU PEMERINTAH
2008
S2 - MAGISTER ILMU PEMERINTAH
2016
Riwayat Jabatan
seklur kelurahan Detusoko
(2009–2010)
Lurah Detusoko, Lurah Wolojita, Dan Lurah Potulando
(2010–2020)
Kabid Pelayanan Sosial Dasar Di DPMD Kab.Ende dan Kabid Darurat Dan Logistik DI BPBD Kab.Ende
2020-2022
Camat Ndona
2022-2024
Camat Ende Tengah
2024-sekarang
Tugas Pokok Camat
Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
Mengkoordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan
Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan atau desa
Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah Kabupaten yang ada di Kecamatan