Panduan Layanan Surat

Informasi

Halaman ini berisi informasi mengenai layanan surat yang dapat diurus oleh masyarakat di Kecamatan Ende Tengah, meliputi alur pelayanan, persyaratan, serta waktu penyelesaian. Panduan ini disusun untuk membantu masyarakat agar dapat mengurus layanan surat secara mudah, jelas, dan tertib, baik melalui layanan online maupun offline (luring).

Alur Pengurusan Secara Online

Berikut langkah-langkah pengurusan layanan surat secara online melalui website resmi Kecamatan Ende Tengah.

1

Akses Informasi Layanan

Masyarakat mengakses website resmi Kecamatan Ende Tengah, kemudian memilih menu Layanan Publik.

Akses Layanan Publik

Pada sub menu Daftar Layanan, masyarakat dapat:

  • Melihat daftar layanan surat yang tersedia
  • Mengetahui syarat dan ketentuan masing-masing layanan
  • Mengecek dokumen pendukung yang harus disiapkan
2

Mengajukan Permohonan Layanan

Setelah memastikan layanan tersedia dan seluruh persyaratan telah disiapkan, masyarakat membuka menu Layanan Publik → Formulir Permohonan.

Formulir Permohonan

Data yang perlu diisi dalam formulir online meliputi:

  • Nama Lengkap
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Tempat dan Tanggal Lahir
  • Jenis Kelamin
  • Nomor HP / WhatsApp (diisi tanpa awalan 0 atau +62, contoh: 8xxxxxxxxx)
  • Alamat Email (jika tersedia, digunakan untuk notifikasi dan pengiriman berkas akhir)
  • Minimal salah satu dari Nomor HP/WhatsApp atau Email wajib diisi
  • Alamat Lengkap, RT, dan RW
  • Desa/Kelurahan
  • Jenis Layanan yang diajukan
  • Keperluan atau tujuan pengajuan layanan
  • Jika tidak memiliki Nomor HP maupun Email, masyarakat dapat mengisi kolom keterangan yang tersedia
  • Mengunggah berkas pendukung sesuai syarat dan ketentuan
3

Kirim Permohonan

Setelah seluruh data diisi dengan benar, masyarakat mencentang pernyataan bahwa data yang diinput adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan, kemudian menekan tombol Kirim Permohonan.

4

Verifikasi dan Penyelesaian

Permohonan yang telah dikirim akan diproses oleh pihak Desa/Kelurahan. Masyarakat dapat memantau status permohonan melalui:

  • Notifikasi Email, apabila Email diisi
  • Notifikasi WhatsApp, apabila tidak mengisi Email
  • Jika tidak memiliki keduanya, informasi lanjutan disampaikan langsung oleh pihak Desa/Kelurahan

Setelah seluruh proses selesai, berkas akhir akan dikirimkan kepada pemohon melalui media komunikasi yang tersedia.

Permohonan Selesai

Dengan selesainya tahapan di atas, proses pengajuan layanan surat secara online dinyatakan selesai. Masyarakat diharapkan menyimpan berkas yang diterima sebagai arsip pribadi dan bukti pelayanan.

Alur Pelayanan Secara Manual

Pelayanan ini ditujukan bagi masyarakat yang mengurus layanan dengan datang langsung ke Kantor Desa/Kelurahan.

Pelayanan secara manual (luring) pada dasarnya mengikuti alur pelayanan online yang telah dijelaskan sebelumnya. Perbedaan utama terletak pada cara masyarakat mengakses layanan pada tahap awal.

  • Masyarakat datang langsung ke Kantor Desa/Kelurahan.
  • Petugas Desa/Kelurahan akan memberikan arahan kepada masyarakat untuk mengakses website resmi Kecamatan.
  • Apabila masyarakat tidak memiliki perangkat pribadi:
    • Dapat menggunakan HP, laptop, atau perangkat
    • Perangkat tersebut disediakan oleh pihak Desa/Kelurahan
  • Setelah berhasil mengakses website, proses pengajuan layanan mengikuti alur pelayanan online sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya.

Waktu Pelayanan

Waktu penyelesaian layanan surat dapat berbeda-beda, tergantung kelengkapan berkas:

  • 10–15 menit (jika berkas lengkap)
  • 1 hari kerja
  • 3 hari kerja (jika diperlukan verifikasi lanjutan)

Catatan Penting

  • Pastikan seluruh data dan dokumen diisi dengan benar dan sesuai.
  • Ketidaksesuaian data dapat memperlambat proses pelayanan.
  • Selalu pantau notifikasi melalui Email atau WhatsApp.
  • Apabila mengalami kendala, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kecamatan Ende Tengah pada jam pelayanan.
Kecamatan Ende Tengah
Memuat halaman...