Awal Pembentukan Kecamatan
Kecamatan Ende Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Ende Utara, Kecamatan Ende Tengah dan Kecamatan Ende Timur di Kabupaten Ende dan dibentuk pada tanggal 12 Februari 2007.
Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Disamping sebagai penyelenggara Pemerintahan di wilayah kerjanya, Camat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan dengan Instansi terkait diwilayah kerjanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan Ende Tengah termasuk dalam kategori Kecamatan Tipe B, selain itu Kelurahan Bukan Lagi sebagai OPD atau SKPD melainkan sebagai salah satu perangkat kecamatan.
Keunikan Kecamatan Ende Tengah
Kecamatan Ende tengah dijuluki Menteng nya Kabupaten Ende karena kecamatan ini berada di tengah kota yang merupakan jantung kota Kabupaten Ende.