BKPSDM Kabupaten Ende Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Presensi SIMPEGNAS (ABSEN ONLINE) di Kecamatan Ende Tengah

16 December 2025 Aulia Nafisa Wanda Kegiatan Kecamatan

Ende, 16 Desember 2025— Sosialisasi petunjuk penggunaan Aplikasi Presensi SIMPEGNAS atau Penerapan Absen Online dilaksanakan di Kecamatan Ende Tengah sebagai bagian dari penguatan tata kelola kepegawaian berbasis digital. Kegiatan tersebut dibuka oleh Camat Ende Tengah yang dalam sambutannya menekankan pentingnya integritas dalam bekerja. “Percayalah bekerja dengan ikhlas akan menghasilkan hal baik ,” ujarnya. Ia juga menyampaikan bahwa melalui sosialisasi penggunaan SIMPEGNAS, peluncuran Kecamatan Digital di Ende Tengah akan semakin lengkap dan terintegrasi serta dapat meningkatkan penerapan Disiplin Pegawai sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.

Kepala Bidang Pengembangan Pegawai, BKD Kabupaten Ende, Hendra Bonedjata, dalam paparannya menjelaskan bahwa Kecamatan Ende Tengah menjadi kecamatan pertama yang menerima sosialisasi penggunaan SIMPEGNAS karena merupakan Kecamatan yang responsip menyurati dan meminta kami untuk menerapkan SIMPEGNAS di Kecamatan Ende Tengah. Ia menyampaikan bahwa seluruh pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam sistem, dan SIMPEGNAS hadir sebagai salah satu sarana penegakan disiplin. Menurutnya, aplikasi SIMPEGNAS dibangun oleh BKN dan terus dilakukan pengembangan serta pembaruan kedepannya. SIMPEGNAS juga telah terintegrasi dengan seluruh layanan BKN, seperti pengurusan kenaikan pangkat, promosi jabatan, cuti, dan layanan kepegawaian lainnya dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai dengan Arahan Bupati Ende.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa penerapan SIMPEGNAS akan memudahkan pimpinan dalam melakukan monitoring terhadap kedisiplinan dan kehadiran staf. Sistem ini secara otomatis menerapkan sanksi disiplin yang terdiri dari sanksi ringan, sedang, hingga berat sesuai ketentuan yang berlaku. Hendra Bonedjata juga menyampaikan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur saat ini menjadi lokus percepatan manajemen talenta secara nasional dan Kabupaten Ende merupakan salah satu Kabupaten yang mendukung kegiatan tersebut.

Sementara itu, rAdmin Ekin Kabupaten Ende ibu Resty, menjelaskan mengenai aspek regulasi dan teknis penggunaan SIMPEGNAS, di antaranya ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ia menyampaikan bahwa titik lokasi presensi SIMPEGNAS telah ditetapkan, dan sesuai permintaan Camat Ende Tengah presensi setiap hari Senin dilakukan di Kantor Camat Ende Tengah. sedangkan di hari selasa,rabu, kamis dan jumat untuk kelurahan tetap di kantor Lurahnya masing-masing.Pengusulan admin kantor ditetapkan pada Kepala Sub Bagian Kepegawaian, yang juga bertindak sebagai pengelola seluruh izin dinas luar maupun dalam. Pengajuan izin presensi dilakukan langsung oleh pegawai kepada atasan langsung melalui aplikasi SIMPEGNAS, dengan ketentuan izin presensi hanya dapat diajukan maksimal tiga kali dalam satu bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Hendra Bonedjata juga menegaskan bahwa Kecamatan Ende Tengah saat ini telah menggunakan sistem presensi digital dan akan diberikan masa adaptasi hingga bulan Desember. “Saat ini Kecamatan Ende Tengah sudah menggunakan presensi digital, dan akan diberikan kesempatan sepanjang Desember ini untuk beradaptasi. Per 1 Januari 2026 sudah tidak menggunakan absensi manual lagi,” tegasnya.

Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Camat Ende Tengah,dengan ucapan Terimakasih kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Ende melalui Bidang Pengembangan yang telah memberikan sosialisasi dan memberi kesempatan Kecamatan Ende Tengah sebagai kecamatan pertama di kabupaten Ende yang menerapkan SIMPEGNAS.

“Untuk para Lurah dan seluruh ASN Kecamatan Ende Tengah Yulianus A. Laga Pasa, S.STP.,M.Si mengucapkan terimakasi dan apresiasi karena telah menggunakan Aplikasi SRIKANDI dalam pelayanan kepada masyarakat dimana bersama telah memudahkan pelayanan administratif di Kecamatan Ende Tengah yang dilaksanakan efektif dan efisien yang mana masyarakat yang mengurus surat dari kelurahan tidak lagi perlu ke kantor camat hanya untuk minta tanda tangan Camat karena kita sudah merapkan tanda tangan Elektronik sehinggah surat langsung diprint dikantor lurah. Itu menghemat waktu dan biaya masyarakat. Saya harap teman-teman ASN terlebih para Lurah bisa Terus berkreasi dan inovasi dalam Hal penerapan Digitalisasi ini mendukung Program Bupati Ende Yosef Benediktus Badeoda, SH, MH dan wakil Bupati Ende Dr. drg. Dominikus Minggu, M. KesTentang Sistem Pemerintah berbasis Elektronik (SPBE) Kabupaten Ende. “tegasnya.

Berita Terkait

Pedoman Umum Pemberian Makanan Bayi Dan Balita dari…

12 June 2025

Baca Selengkapnya →
Team Kecamatan Ende Tengah Siap unjuk kemampuan dalam…

11 July 2025

Baca Selengkapnya →
Tindak Lanjut Surat Edaran Bupati Ende Tentang Jam…

07 May 2025

Baca Selengkapnya →
Kecamatan Ende Tengah
Memuat halaman...