© 2025 Ende Tengah
Kecamatan Ende Tengah dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pembentukan Kecamatan Ende Utara, Kecamatan Ende Tengah dan Kecamatan Ende Timur di Kabupaten Ende dan dibentuk pada tanggal 12 Februari 2007.
Kecamatan adalah Wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Kabupaten/Kota. Dalam pelaksanaan tugasnya, Camat melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan Bupati dan tugas lainnya berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Disamping sebagai penyelenggara Pemerintahan di wilayah kerjanya, Camat mempunyai tugas melakukan koordinasi penyelenggaraan Pemerintahan dengan Instansi terkait diwilayah kerjanya.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2016 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kecamatan Ende Tengah termasuk dalam kategori Kecamatan Tipe B, selain itu Kelurahan Bukan Lagi sebagai OPD atau SKPD melainkan sebagai salah satu perangkat kecamatan.
Dengan Luas Wilayah 4,17 Km2
Dengan Luas Wilayah 4,17 Km2
Dengan Luas Wilayah 2,08 Km2
Dengan Luas Wilayah 0,76 Km2
Berbatasan dengan Kecamatan Ende
Berbatasan dengan Kecamatan Ende Selatan
Berbatasan dengan Kecamatan Ende Utara
Berbatasan dengan Kecamatan Ende Timur
Kel. Paupire, Ende Tengah, Ende Regency, East Nusa Tenggara
© 2025 Ende Tengah. Created for free using WordPress and Kubio