Kecamatan Ende Tengah Kabupaten Ende telah resmi menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE)

Hal itu disampaikan Camat Ende Tengah kamis 8 Mei 2025 di Kantor Camat Ende Tengah.Dengan kehadiran aplikasi tersebut pelayanan kepada masyarakat akan menjadi lebih efisien dan tidak lagi terhambat oleh keterbatasan waktu dan lokasi. Aplikasi Srikandi, hasil kolaborasi antara pemerintah Kecamatan Ende Tengah dan Dinas Kominfo Kabupaten Ende, diharapkan dapat mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Yovan pasa juga menyatakan, bahwa pemberian layanan tidak lagi terikat pada keberadaan fisik di kantor. Transformasi digital dengan menggunakan aplikasi Srikandi dan TTE memungkinkan dirinya dan staf kecamatan untuk melakukan surat menyurat, tanda tangan elektronik, dan disposisi kepada jajarannya dengan lebih mudah, bahkan ketika mereka berada di luar kota atau sedang tidak berada di tempat.
.

Sementara itu, kabid E-gov Mans Dasi Muda , mengungkapkan, bahwa penerapan Srikandi dan TTE merupakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Ende dalam mengamanatkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Peraturan Bupati No 17 tahun 2024 Tentang Sertifikat Elektronik di Kabupaten Ende.Harapanya bahwa setiap ASN bisa memaksimalkan penggunaan Email kedinasan dan TTE untuk mendukung tata kelola pemerintahan berbasis elektronik yg cepat, tepat dan berdayaguna.Terkait dengan srikandi diharapkan semua Kecamatan dalam Kota Ende bisa mengikuti jejak Kecamatan Ende Tengah dalam penerapan srikandi guna menpercepat, mempermudah proses surat menyurat dan mengurangi penggunaan kertas.

Maria Fatima Megathey, ST (Pranata Komputer Ahli Muda) Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Ende menambahkan Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan digital yang memiliki kekuatan hukum dan bisa digunakan untuk menandatangani dokumen resmi secara daring dimanapun berada. ASN tidak perlu khawatir dalam menggunakan TTE karena Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan merupakan Sertifikat dari BSrE (Balai Sertifikat Elektronik) . Untuk pengajuan Sertifikat Elektronik ASN dapat membuat surat permohonan kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten .Ende.

Pegawai kantor Kecamatan Ende Tengah Menyambut baik Penerapan sistem Tanda tangan Elektornik dan Srikandi yang mana menurut mereka sangat membantu dan mempercepat proses administrasi dan menghemat waktu serta yang paling utama adalah menghemat kertas danalat tulis karena proses koreksi dan Tanda tangan surat terjadi dalam aplikasi dan tampa kita berpidah tempat, pa camat tidak perlu panggil kita keruangan lagi tapi bisa memberi arahan dengan aplikasi ini.

Ucapan terimaksih dismpaikan Camat Ende Tengah kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende Ibu Shine Sare dan Bapak Sekertaris Diskominfo Hermanus Sigasare dan jajaran yang sudah membantu mendampingi kami dalam menyelesaiakan penerapan Tanda Tangan Elektronik.Diharapkan dengan Penerapan menerapkan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dapat mendukung Kecamatan Ende Tengah menjadi Kecamatan Digital di Kabupaten Ende dan dapat Mendukung Program Ende Baru dalam Komitmen Bersih ,Aspiratif Responsip dan Unggul.
Editor.Website .endetengah.endekab.go.id
2 Responses
terbaik…mari bersama berkolaborasi mewujudkan Ende Tengah Kecamatan Digital
terima kasih mohon dukungannya