Ende_11 Desember 2025– Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengadakan Sosialisasi Perizinan Berusaha di Kecamatan Ende Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada pukul 10.30 WITA itu dihadiri para pelaku usaha serta jajaran perangkat Kecamatan. Camat Ende Tengah, Yulianus A. Laga Pasa, S.STP., M.Si dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya edukasi rutin mengenai perizinan. “Kegiatan ini sangat penting walaupun terbatas dengan adanya efisiensi, sosialisasi seperti ini harus rutin dilaksanakan agar terjadi peningkatan pengetahuan bagi para pelaku usaha,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa kepatuhan pada regulasi menjadi dasar perlindungan usaha, sambil menyampaikan harapan agar proses dasar perizinan dapat dimulai dari Kelurahan dan Kecamatan sebagai pihak pengawas terdekat. “Surat dasar perizinan yang diterbitkan diharapakan ada persyaratan Surat dari Kelurahan dan Kecamatan sehingga memudahkan kami sebagai pengawas terdekat,” Dengan Kolaborasi dan kerjasama dari Semua Instansi dapat mendekatkan tujuan bersama yaitu Peningkatan PAD bagi Pemerintah Kabupaten Ende.tegasnya.

Kepala Dinas Satu Pintu, Kanisius Poto, SH.M.AP dalam pemaparannya menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan kegiatan terakhir di tahun 2025 dan menyoroti banyaknya pelaku usaha yang belum memiliki izin lokasi, padahal dokumen tersebut merupakan syarat awal perizinan. Ia mendorong pelaku usaha agar datang langsung ke DPMPTSP untuk mendapatkan pendampingan. Dalam penyampaiannya, Kanisius Poto, menegaskan bahwa seluruh pelayanan perizinan bersifat gratis. “Semua kepengurusan di Dinas Satu Pintu tidak dikenakan biaya apa pun,” tegasnya. Ia juga menekankan bahwa keberadaan izin bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan bagi pelaku usaha. “Tugas Dinas Satu Pintu adalah agar para pelaku usaha terlindungi, dengan mengantongi izin usaha,” ujarnya. Proses pengurusan izin dapat dilakukan hanya dengan KTP dan NPWP, bahkan secara online melalui sistem OSS atau IMURA. Untuk dokumen pertanahan juga tidak harus berupa sertifikat; surat keterangan dari kelurahan yang diketahui camat sudah dapat digunakan.Sementara bagi usaha kesehatan, pemilik diwajibkan melampirkan SIP (Surat Izin Praktik). Ia menegaskan bahwa usaha tanpa izin memiliki konsekuensi. “Semua hal yang dikerjakan tanpa izin itu berisiko,” katanya.

Sumber Website Kecamatan Ende Tengah

Tags:

No responses yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *